Waria Diduga Jadi Pelaku Suntik Payudara Ilegal, Pasang Tarif Rp4 Juta Sekali Praktik
JAKARTA, iNews.id - Polsek Taman Sari, Jakarta Barat mengungkap praktik suntik filler payudara ilegal dengan pelaku waria berinisial WR. Pelaku diketahui memasang tarif Rp4 juta sekali suntik.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yongki menjelaskan dugaan malapraktik itu dilakukan di kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Selain mengamankan WR, polisi juga menangkap AF yang berperan sebagai pengantar WR.
Yongki menjelaskan pelaku AF sebagai pengantar dibayar Rp500.000 oleh WR. Pelaku AF menjemput WR di Kebon Jeruk, Jakarta Barat setelah yang berangkat menaiki Bis dari Cikupa.
"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," ujar Rohman, Selasa (22/2/2022).
Setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB, WR masuk ke kamar hotel bernomor 401 menemui pasien pelanggannya yaitu RCD. Sementara AF menunggu di luar sekitaran hotel.
Setelah melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD, WR kemudian melakukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD sebanyak 1.000 ml atau masing-masing 500 ml.
"Biaya suntik tersebut seharga Rp4 juta dengan rincian Rp1,5 juta transfer dan Rp2,5 juta dibayar tunai dan telah diterima WR," kata Rohman.