Wartawan Gadungan Ditangkap usai Peras Pejabat Kejati Jakarta Rp5 Juta
Setelah melakukan aksi itu pada, Selasa (27/5/2025), LSN menghubungi AR melalui aplikasi WhatsApp. Sehari kemudian, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, LSN mendatangi Kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan pejabat Kejati tersebut.
“Di depan kantor Kejati DKJ, LSN meminta uang 5 juta rupiah. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ucapnya.
Tak lama setelah itu, Tim Intelijen Kejati Jakarta langsung mengamankan LSN. Dari hasil penggeledahannya ditemukan barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diakui LSN berasal dari pejabat Kejati itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti untuk diproses hukum yang berlaku.
Editor: Aditya Pratama