Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Covid-19 usai Nataru, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran

Sabtu, 06 Januari 2024 - 04:05:00 WIB
Waspada Covid-19 usai Nataru, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran
Ilustrasi kasus Covid-19 (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, keempat dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala demam, batuk, pilek dan atau sesak. Kelima, bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3 hingga 5 hari dan atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.

Keenam, melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh) dan ibu hamil. Vaksinasi bisa didapatkan di puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

“Ketujuh, kepada camat dan lurah bersama Puskesmas agar melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya dan kedelapan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi Covid-19 Kota Depok dapat menghubungi hotline 119,” tulis surat tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut