Waspada, Ini 3 Wilayah Rawan Pencurian Spion Mobil
Ada pun kedelapan pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara dua orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," tuturnya.
Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di-unggah ke media sosial (medsos) Instagram oleh @jakarta.terkini.
Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah. Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pager dan berdiri di kap mobil tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq