WFO Maksimal 50 Persen, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:46:00 WIB
Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen.
Selanjutnya, bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
Editor: Rizal Bomantama