Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Negara Barat Waswas dengan Perkembangan Senjata Nuklir China
Advertisement . Scroll to see content

WN China Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan

Jumat, 02 Oktober 2020 - 18:48:00 WIB
WN China Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih terus mencari keberadaan terpidana mati kasus narkoba warga negara (WN) China Chai Cangoan. Meski belum ada penetapan tersangka lain, dua petugas lapas dinonaktifkan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, dua petugas diduga kuat terkait dalam kasus pelarian terpidana mati tersebut.

"Saat ini dua orang, yakni Kepala Keamanan dan Komandan Jaga dinonaktifkan," kata Rika saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/10/2020).

Rika menjelaskan, penonaktifan keduanya dilakukan demi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka sendiri saat ini telah dipindahkan ke Kantor Ditjend PAS Wilayah Banten.

"Saat ini dipindahkan ke Kantor Ditjen PAS Wilayah Banten," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan ada dugaan keterlibatan dua oknum lapas.

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai melakukan kelalaian, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya," kata Yusri terpisah di Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga berperan dalam pelarian Chai Cangpan dengan membantu melakukan pembelian sejumlah barang untuk menggali lubang dari kamar lapar.

"Peran kedua-duanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan salah satunya adalah pompa air ini," katanya.

Meski demikian, kata Yusri kepada keduanya saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut