Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

WN Jepang Dicelurit Begal saat Pulang Kerja di Tambora Jakbar

Selasa, 14 Juni 2022 - 10:43:00 WIB
WN Jepang Dicelurit Begal saat Pulang Kerja di Tambora Jakbar
Ilustrasi begal. WN Jepang jadi korban begal di Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang, Satomi Oki menjadi korban begal di Jalan Malaka RT07/03, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (13/6/2022). Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka di kepalanya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Ketika itu, korban baru saja pulang lembur kerja menuju ke apartemennya di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

"Pada saat pulang kerja (korban), si pelaku atas nama Nirwana dan Fahrul ini melakukan kegiatan mencari sasaran korban ya, ketemu dengan Satomi Oki (korban)," kata Pasma kepada wartawan di Polsek Tambora, Kamis 

Pasma melanjutkan, kedua pelaku yang  berboncengan sepeda motor itu menghampiri korban sambil menentengkan senjata tajam (sajam) berjenis celurit. Pelaku bernama Fahrul kemudian turun dari motor dan langsung merampas tas milik korban.

"Saat Fahrul merebut tasnya korban terjadi tarik menarik, sehingga Fahrul menggunakan celuritnya melukai kepala korban," tuturnya.

Setelah menguasai tas korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Tak butuh waktu lama, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tambora.

Pasma mengatakan, usai mendapat laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. 

"Dalam waktu 9 jam atau pukul 19.00 (kasus) ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora. Untuk pelaku berjumlah dua orang berinisial Nirwana dan Fahrul saat ini sudah berstatus tersangka," katanya. 

Dari tangan para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, motor CBR dan handphone merek iPhone 12 yang ada di tas korban. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut