Yandi DPO Predator Anak Panti Asuhan Tangerang Ditangkap saat Belanja di Pasar Palembang
Jumat, 08 November 2024 - 15:42:00 WIB
Delapan anak yang menjadi korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Polisi telah memeriksa psikologi Sudirman dan Yusuf. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami motif kedua pelaku mencabuli anak asuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Rizky Agustian