Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Yudo Andreawan Pernah Halusinasi Mau Gelar Pernikahan, Undang 300 Orang ke Grup WA

Jumat, 14 April 2023 - 16:46:00 WIB
Yudo Andreawan Pernah Halusinasi Mau Gelar Pernikahan, Undang 300 Orang ke Grup WA
Yudo Andreawan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan Yudo Andreawan, pria yang viral berbuat onar di berbagai tempat sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan kasus ini bermula dari sebuah grup Whatsapp hingga penyerangan terhadap seseorang berinisial Reinhard Richard.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan Yudo awalnya berhalusinasi akan melangsungkan pernikahan. Padahal pernikahan itu tidak pernah ada.

Yudo bahkan membuat grup WA untuk menginformasikan kepada teman-temannya bahwa dia akan melangsungkan pernikahan. Dia mengundang hingga 300 orang ke grup itu.

“Ceritanya dia halu bikin grup, teman-temannya semua diundang, ada 300 orang dalam grup itu. Nah korban ini temannya juga diundang masuk grup,” kata Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).

Reinhard pun merasa risih dengan tingkah Yudo. Kemudian korban memutuskan keluar dari grup itu. Namun, dia dimasukkan lagi oleh Yudo ke dalam grup WA itu. 

“Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di-add lagi, left lagi sampai beberapa kali. Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut,” ujar Yuliansyah.

Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di sebuah mal di Jakarta Pusat. Saat pertemuan itu terjadi perselisihan di antara keduanya.

Korban mengaku mendapat tindak kekerasan seperti ditendang, dicakar, diludahi hingga dimaki-maki oleh Yudo.

“Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti, dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi,” kata Yuliansyah.

Yudo Andreawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut