Zona Merah Covid, 14 Kecamatan di Bekasi Dilarang Gelar Pesta Pernikahan
BEKASI, iNews.id - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memetakan 14 wilayah Kecamatan yang dilarang melakukan kegiatan, seperti hajatan, arisan dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebab, lonjakan Covid-19 sangat tinggi.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan larangan itu dilakukan sesuai zonasi pada wilayah tertentu saja, bukan Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
"Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras," kata Alamsyah, Rabu (16/6/2021).
Adapun 14 wilayah kecamatan zona merah, dan oranye berada di Kecamatan Babelan ada 34 kasus, Cibarusah 7 kasus, Cibitung 22 kasus, Cikarang Barat 17 kasus, Cikarang Pusat 6 kasus. Kecamatan Cikarang Selatan ada 15 kasus, Cikarang Timur 10 kasus, Cikarang Utara 24 kasus.
Kemudian Kecamatna Karangbahagia 6 kasus, Serang Baru 7 kasus, Setu 6 kasus, Tambun Selatan 92 kasus, Tambun Utara 19 kasus dan Tarumajaya 9 kasus.