Zona Merah Covid, 14 Kecamatan di Bekasi Dilarang Gelar Pesta Pernikahan
"Jadi, kegiatan masyarakat itu apa yang boleh dan tidak berdasarkan zonasi tersebut. Penerapan PPKM skala mikro ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi.
Sementara untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang.
"Zona hijau itu atau tidak ada kasus aktif Covid-19 Kecamatan Bojongmangu dan Sukakarya," ungkapnya.
Namun, kata dia, masyarakat di zona hijau yang melaksanakan kegiatan baik itu sosial, budaya, seni, keagamaan, dan kegiatan lainnya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Wajib menerapkan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Editor: Faieq Hidayat