Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 11:41:00 WIB
Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Atuan jam malam di Kota Bogor mulai berlaku Sabtu (29/8/2020) pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga 11 September 2020.

Penerapan jam malam tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan di RW zona merah ini,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Bogor, Sabtu (29/8/2020).

Dia menyampaikan, tercatat ada 104 dari 797 RW yang ada di Kota Bogor masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

"Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut