Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 11:41:00 WIB
Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, saat Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi, pukul 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan. Kemudian, pukul 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar," ucapnya.

Dalam Perwali tersebut diatur sanksi bagi pelanggar akan dikenakan hukuman sosial hingga denda.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut