Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 11:41:00 WIB
        
     
                 
                Menurutnya, saat Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.
“Jadi, pukul 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan. Kemudian, pukul 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar," ucapnya.
Dalam Perwali tersebut diatur sanksi bagi pelanggar akan dikenakan hukuman sosial hingga denda.
Editor: Kurnia Illahi