Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus
Advertisement . Scroll to see content

Zulkifli Hasan Tegaskan Sudah Kirim Surat Pergantian Taufik Kurniawan

Senin, 03 Desember 2018 - 15:39:00 WIB
Zulkifli Hasan Tegaskan Sudah Kirim Surat Pergantian Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku partainya sudah mengirimkan surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Ketua MPR itu menyampaikan surat dikirim kepada Pimpinan DPR.

“Sudah kami kirim suratnya, cek saja pada Pimpinan DPR,” kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/12/2018).

Saat ditanya terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengaku Pimpinan DPR belum menerima surat pergantian tersebut, Zulkifli kembali menegaskan kepada media agar lebih baik mengecek langsung kepada Pimpinan DPR.

Namun, Zulkifli enggan membeberkan nama pengganti Taufik karena menunggu proses di tingkat Pimpinan DPR. “Semua kan sudah ada aturannya," ujar dia.

Menurut Zulkifli, setelah penyerahan surat penggantian tersebut, nantinya keputusan tergantung Pimpinan DPR. Apakah surat DPP PAN langsung ditindaklanjuti atau menunggu hasil keputusan tetap Taufik dari pengadilan.

Sementara Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menuturkan, partainya memiliki hak untuk melakukan pergantian terhadap anggotanya di DPR. Dia menilai Taufik memiliki jiwa besar yang menyerahkan urusan tersebut kepada partai.

"Apapun keputusan dan tindakan yang kami ambil pasti beliau terima, karena ini juga itu untuk kebaikan partai,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku Pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. "Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/12/2018) siang.

Dia mengatakan, kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti.

Karena itu, Fahri menuturkan, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.

“Kalau jadwal Penggantian Antar Waktu, tergantung kalau ada pengunduran dirinya, ya diproses,” kata Fahri

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut