1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 1 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/3/2024).
Satu tersangka yang buron tersebut diketahui berinisial MKM.
Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka buron, proses peradilan tidak akan terganggu.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka ditetapkan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Tujuh tersangka itu merupakan petugas PPLN Kuala Lumpur. Mereka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah DPT telah ditetapkan.
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.
Editor: Reza Fajri