Berkas Unlawful Killing Lengkap, 2 Personel Polda Metro Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka berinisial MYO dan FR.
Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Dengan begitu, nantinya kedua orang tersebut bakal segera disidang.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Leonard menjelaskan, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan P-21.
Setelah dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Polri untuk proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum dirinci kapan agenda itu akan dilakukan.
"Tim JPU meminta kepada tim penyidik pada Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," ucap Leonard.