Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Catat Karhutla Terjadi di Luwu dan Kolaka Timur, Hanguskan 5,5 Hektare Lahan
Advertisement . Scroll to see content

100 Titik Panas Masih Terdeteksi di Indonesia, Kalteng Jadi Wilayah Terbanyak

Selasa, 03 November 2026 - 13:44:00 WIB
100 Titik Panas Masih Terdeteksi di Indonesia, Kalteng Jadi Wilayah Terbanyak
Kemenhut mencatat 100 titik panas di seluruh Indonesia, dengan karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. (Foto: Ilustrasi/Dok. BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah turut mendapat perhatian langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam kunjungan kerjanya, Raja Juli meninjau pembangunan sekat bakar di Desa Paring Lahung, Kabupaten Barito Utara.

Sekat bakar tersebut dibangun untuk menghambat penjalaran api sekaligus melindungi habitat orangutan Kalimantan. Pembangunannya melibatkan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, BPBD, petugas pemadam kebakaran, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Selain pemadaman, Kemenhut juga memperkuat pengamanan kawasan pascakarhutla. Dalam perjalanan darat untuk mengecek lokasi kebakaran di Kalimantan Tengah, Menteri Kehutanan bersama jajaran Ditjen Gakkumhut menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Lokasi tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa dua truk bermuatan kayu serta alat berat yang ditemukan di kawasan hutan.

Kemenhut menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga memastikan bara benar-benar padam, kawasan tetap terlindungi, serta dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti.

"Ukuran keberhasilan pengendalian karhutla bukan semata-mata pada naik atau turunnya hotspot. Yang harus dipastikan adalah api dan bara benar-benar padam, kebakaran tidak kembali muncul, masyarakat dan habitat satwa terlindungi, kawasan bekas kebakaran tetap terjaga, serta setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut