Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

102.976 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kamis, 16 Agustus 2018 - 20:45:00 WIB
102.976 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) kepada 102.976 narapidana (napi) pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018) besok. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi negara terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya, narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan; berkelakuan baik, serta; aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Dari 102.976 narapidana yang dapat RU 2018, sebanyak 2.200 langsung bebas. Sementara 100.776 narapidana lagi mendapatkan RU I (pengurangan masa tahanan) dan masih harus menjalani sisa pidananya,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

Dia mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. “Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” ucap Puguh.

Menurut dia, remisi umum tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar, yaitu biaya makan per orang yang rata-rata per harinya sebesar Rp14.700.

Dari 100.776 orang narapidana yang menerima RU I, 25.084 orang mendapat remisi 1 bulan, 22.739 orang remisi 2 bulan, 29.451 orang remisi 3 bulan, 14.170 orang remisi 4 bulan, 7.691 orang remisi 5 bulan, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Sementara, dari 2.200 napi yang dibebaskan besok, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang remisi 2 bulan, 383 orang remisi 3 bulan, 412 orang remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

Jika dilihat dari wilayah kantor Kemenkumham-nya, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara 11.233 narapidana, dan Jawa Timur 9.052 narapidana.

Hingga saat ini warga binaan yang menghuni 522 lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.785 orang. Mereka terdiri dari 177.468 narapidana dan 73.317 tahanan. Sementara, daya tampung seluruh fasilitas lapas, rutan, dan LPKA yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para warga binaan akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” ucap Puguh.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut