1.079 Napi Terima Remisi Khusus Waisak 2025, Negara Hemat Rp620 Juta
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.079 narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana. Remisi diberikan pada momen hari raya Waisak 2025.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Jumlah tersebut tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.
"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui keterangannya, Senin (12/5/2025).
Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang dan DKI Jakarta 150 orang.