Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petani dan Pedagang Siap Dimanja, Kereta Khusus Berbiaya Terjangkau Siap Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel!

Senin, 16 Juni 2025 - 21:08:00 WIB
115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel!
115 Kasus Temperan Sepanjang 2025 (Foto: PT KAI DAOP 1 Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sangat prihatin karena masih banyak anak-anak dan orang dewasa yang bermain, melintas, bahkan beraktivitas di jalur kereta api. Padahal, berbagai sosialisasi keselamatan telah rutin dilakukan untuk mencegah kecelakaan temperan di jalur maupun perlintasan sebidang kereta api yang sering terjadi.

Hingga Senin, 16 Juni 2025, di wilayah Daop 1 Jakarta yang mencakup area dari timur sampai Stasiun Cikampek, selatan sampai Stasiun Sukabumi, utara sampai Stasiun Tanjung Priok, dan barat sampai Stasiun Merak, tercatat sudah 115 kejadian temperan. Rinciannya adalah:

115 Kasus Temperan Sepanjang 2025

  • 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)
  • 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki
  • 3 kejadian melibatkan hewan

Dari total kejadian tersebut, tidak sedikit yang berujung pada korban jiwa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kejadian-kejadian ini seharusnya bisa dicegah apabila masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA dan lebih peduli terhadap keselamatan. Kami terus mengimbau, terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur kereta api,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Larangan Berada di Jalur Kereta Api Berdasarkan Hukum

Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181, yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” tambah Ixfan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut