Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

12 Tahun Tak Naik Gaji, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Surati Prabowo

Selasa, 04 Maret 2025 - 14:56:00 WIB
12 Tahun Tak Naik Gaji, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Surati Prabowo
Ilustrasi Hakim Ad Hoc (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Hakim Ad Hoc direkrut dari tenaga profesional berpengalaman pada bidang kekhususan yang tidak terpengaruh atas perubahan Peraturan Pemerintah tersebut. Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc diatur oleh Perpres No 5 Tahun 2013 yang sudah 12 tahun tidak berubah.

Menurut FSHA, selama Pepres 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc belum berubah, kualitas hidup seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia juga akan tetap mengalami ketimpangan. hak-hak dan fasilitas yang dimiliki oleh Hakim Ad Hoc dinilai tidak lebih baik dari hak dan fasilitas pekerja/buruh di perusahaan swasta.

Hakim Ad Hoc disebut hanya mendapatkan asuransi kesehatan dengan benefit terbatas yang tidak berlaku bagi keluarga serta tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini tentunya sangat miris. Sudah tidak dapat gaji dari negara, tunjangan sebagai sumber satu-satunya pun masih dipotong untuk pajak, belum lagi ditambah tanggungan sewa rumah dan transportasi yang masih harus nombok dari kantong pribadi," tulis FSHA.

Selain itu, hal ini kian diperparah dengan adanya efisiensi anggaran pada Mahkamah Agung (MA) yang mengancam kelangsungan tunjangan transportasi yang hanya bisa dibayarkan hingga bulan Agustus 2025.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut