125 Napi Bebas Lewat Program Asimilasi Kembali Ditangkap oleh Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap lagi 125 narapidana yang baru saja bebas lewat program asimilasi. Mereka ditangkap karena berulah lagi dengan berbagai jenis kasus pidana.
"Berdasarkan data Bareskrim Polri, sampai hari ini ada 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," kata Ahmad dalam konferensi pres di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Ahmad mengatakan 125 napi itu seluruhnya sudah diamankan oleh Polda hingga Polsek. Mereka pun kembali diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan telah diamankan dan diproses oleh Polri," ucap Ahmad.
Sebanyak 125 napi asimilasi itu tersebar di 21 Polda di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, hanya ada lima wilayah yang paling besar jumlah napi yang kembali berulah.
Lima wilayah dengan sebaran napi asimilasi terbanyak yang kembali berulah yakni Polda Jawa Tengah 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, dan Polda Jawa Barat 11 kasus. Kemudian Polda Riau 11 kasus dan Polda Kalimantan Barat 10 kasus.
Editor: Rizal Bomantama