Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadli Zon: Peradaban Indonesia Tak Bisa Dipisahkan dari Agama Buddha
Advertisement . Scroll to see content

1.252 Napi Buddha Terima Remisi Hari Waisak, 7 Orang Langsung Bebas

Senin, 16 Mei 2022 - 09:11:00 WIB
1.252 Napi Buddha Terima Remisi Hari Waisak, 7 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 51 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi Natal 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ucap Rika.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut