Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polri Pecat 689 Polisi Nakal Sepanjang Tahun 2025
Advertisement . Scroll to see content

13 Anggota Polairud Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Penipuan

Selasa, 07 Januari 2025 - 06:49:00 WIB
13 Anggota Polairud Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Penipuan
Korpolairud Baharkam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang terlibat berbagai kasus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut daftar 13 personel Korpolairud yang diberikan sanksi PTDH: 

1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.

2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.

4. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin  Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.

5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

6. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.

7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Melakukan tindakan perzinahan.

8. Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud

Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.

10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.

11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.

13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut