Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Ekonomi Indonesia Diakui Terbesar ke-8 di Dunia!
Advertisement . Scroll to see content

13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Kamis, 02 Februari 2023 - 10:20:00 WIB
13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Hak dan Kewajiban Pembeli

Hak Pembeli

  • 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  • 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  • 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  • 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  • 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut