Baca Juga
Faktor yang Mendorong Terjadinya Perdagangan antar Negara
- 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
- 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pembeli
Selanjutnya, sebagai menjadi pembeli yang cerdas, kita juga memiliki beberapa kewajiban. Yang diatur dalam Pasal 5 UUPK, yaitu:
- 10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;