1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,6 Triliun Dimusnahkan di Batam, Menko Polkam: Hadiah HUT ke-81 RI
Dia menilai pengungkapan jaringan penyelundupan jauh lebih penting daripada sekadar melihat besarnya jumlah barang bukti yang disita. Keberhasilan tersebut menunjukkan kemampuan negara dalam mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara.
“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal.
Keesokan harinya, tim gabungan memperketat investigasi melalui berbagai metode, antara lain pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.
Barang bukti ketamin tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Pemusnahan diyakini telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Editor: Reza Fajri