14 Partai Politik Sudah Daftar ke KPU
JAKARTA, iNews.id - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan pada Senin (8/8/2022) pagi baru ada 14 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Padahal ada 41 parpol yang terdata.
Idham menyebutkan banyak partai politik yang belum mendaftar dan belum menyampaikan surat kapan akan melakukan pendaftaran hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB.
"Ya mereka belum menyampaikan alasannya kepada kami, dan kami juga tidak pernah menyampaikan itu. Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham Holik, Senin (8/8/2022).
Dia menjelaskan sebelum 14 Agustus 2022, disarankan agar partai politik yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.
"Ini untuk memastikan apabila terdapat ketidaklengkapan untuk bisa diperbaiki. Tapi kalau draft akhir dan itu tidak lengkap, kami akan tolak," kata Idham Holik.
Dari 14 partai politik yang mendaftar 1-7 Agustus 2022, baru 10 partai politik yang lengkap berkasnya.
"Hari ini ada 4 partai politik yang akan mendaftar, jadi totalnya nanti akan ada 18 partai politik yang mendaftar. Setelah partai politik dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, maka di hari kemudian kami akan langsungkan verifikasi administrasi sampai dengan 11 september 2022," tutur Idham Holik.
Kemudian pada 14 September 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil kepada partai politik yang bersangkutan apabila terdapat kekurangan maka sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-udangan parpol tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang harus diperbaiki berdasarkan verifikasi administrasi.
"Pada umumnya partai politik yang belum lengkap karena mereka belum mengisi persyaratan yang dibutuhkan ke dalam Sipol. Namun kami terus memantau lewat Sipol dan data mereka rata-rata sudah di atas 50 persen," kata Idham Holik.
Di sisa enam hari batas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 malam, Idham Holik sudah mengingatkan kepada sisa partai politik yang belum mendaftar ke KPU RI agar segera mendaftar deng sebelumnya berkas lengkap sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Potensi itu ada tapi kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir, walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," tutup Idham Holik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq