14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain, dari Kafe hingga Tempat Karaoke
Selasa, 06 April 2021 - 16:17:00 WIB
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.
Editor: Faieq Hidayat