Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI
Advertisement . Scroll to see content

MUI Prihatin Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Tak Dibenarkan Agama

Sabtu, 18 April 2026 - 19:44:00 WIB
MUI Prihatin Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Tak Dibenarkan Agama
Gedung Universitas Indonesia (UI). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus chat pelecehan yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Dia menegaskan pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan dalam norma agama, moral maupun hukum. 

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). 

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status ke-16 mahasiswa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut