Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok
Advertisement . Scroll to see content

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

Rabu, 03 Juni 2026 - 07:29:00 WIB
15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester
Ilustrasi UI sanksi 15 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI. (Foto: IG UI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Para pelaku ada yang kena sanksi skorsing 3 semester.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. 

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/6/2026).

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Erwin mengatakan seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi,” ujar dia.

“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir," sambungnya.

UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban. 

Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan sehingga setiap warga UI terlindungi," jelasnya.

Berikut rincian sanksi:

 - Penundaan kegiatan akademik 3 semester: 3 orang.

 - Penundaan kegiatan akademik 2 semester: 7 orang.

 - Penundaan kegiatan akademik 1 semester: 4 orang.

 - Sanksi administratif ringan: 1 orang

 -Tidak terbukti: 1 orang

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut