Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Tahanan Rp6,3 Miliar

Kamis, 01 Agustus 2024 - 16:12:00 WIB
15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Tahanan Rp6,3 Miliar
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap tahanan senilai total Rp6,3 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 mantan pegawai KPK  melakukan pungli terhadap penghuni rumah tahanan (rutan) senilai Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). Belasan terdakwa itu disebut menyalahgunakan wewenang untuk memaksa para tahanan memberikan uang.

"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000," sambungnya.

Adapun para terdakwa adalah mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristanta (RT), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut