Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Eks Pegawai KPK Tersangka Kasus Pungli Rutan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan 15 mantan pegawai KPK di kasus pungli rutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Para tersangka segera mejalani sidang.
Dalam foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas perkara dan surat dakwaan ke-15 tersangka berjejer dan berukuran tebal.
 
                                “Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto menjelaskan, status penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan hakim. Menurutnya, ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
 
                                        “Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.
Para terdakwa bakal didakwa menerima pungli senilai total Rp6,3 miliar. Jaksa KPK akan memerinci penerimaan uang itu saat sidang pembacaan dakwaan digelar.
 
                                        “Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.
Editor: Rizky Agustian