Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Dikirimkan Jumat Pagi
Advertisement . Scroll to see content

16.000 Pejabat Belum Lapor LHKPN, yang Telat Hari Ini Bisa Kena Sanksi!

Jumat, 11 April 2025 - 17:28:00 WIB
16.000 Pejabat Belum Lapor LHKPN, yang Telat Hari Ini Bisa Kena Sanksi!
ilustrasi masih ada 16.000 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Jika telat maka ada sanksi yang mengintai (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masih 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun, tenggat waktu laporan adalah hari ini, Jumat (11/4/2025) pukul 23.59 WIB.

"Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN," ucap Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).

"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini," tutur dia.

Budi menjelaskan akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.

"Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut