Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Dikirimkan Jumat Pagi
Advertisement . Scroll to see content

16.000 Pejabat Belum Lapor LHKPN, yang Telat Hari Ini Bisa Kena Sanksi!

Jumat, 11 April 2025 - 17:28:00 WIB
16.000 Pejabat Belum Lapor LHKPN, yang Telat Hari Ini Bisa Kena Sanksi!
ilustrasi masih ada 16.000 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Jika telat maka ada sanksi yang mengintai (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, KPK akan terus mendorong ketepatan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ini untuk menjadi instrumen atau bahan pertimbangan seseorang dalam rangka promosi jabatan.

"Pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," ucap dia.

Sebelumnya, Budi menyampaikan secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut