Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal
Advertisement . Scroll to see content

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:06:00 WIB
16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas
Ilustrasi narapidana penerima remisi Natal. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menjelaskan para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Dia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. 

"Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500," tutur Mashudi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut