17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Tiba di Gedung KPK
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur telah tiba di Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, 17 tersangka datang menggunakan satu bus pukul 09.30 WIB dan dijaga ketat oleh apa aparat kepolisian.
Mereka masuk secara berbaris memasuki Gedung KPK dan langsung naik ke atas untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Beberapa barang yang dibawa mereka berupa koper dan satu buah sepeda.
Sebelum diperiksa, 17 tersangka melakukan tes swab antigen terlebih dahulu secara bergiliran.
"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK perkembangannya akan diinformasikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/9/2021).
Sebelumnya, 17 tersangka itu diperiksa di Mapolres Probolinggo. Mereka yakni Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; serta Samsuddin. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pemberi suap.
Selain 17 ASN tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo. Mereka yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR.
Kemudian, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan serta Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Total ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 22 tersangka tersebut, KPK baru menahan lima orang. Sedangkan 17 tersangka yang bakal diperiksa hari ini belum dilakukan proses penahanan.
Dalam perkara ini, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan penjabat kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Editor: Rizal Bomantama