2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres
Maka, rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi yang bertentangan dengan esensi kedaulatan rakyat. Sebab, Kedaulatan rakyat mengandaikan kekuasaan tidak boleh diwariskan melalui kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat.
Maka dari itu, dalam petitumnya para pemohon meminta hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi
Kemudian, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Indonesia, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Editor: Rizky Agustian