Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:57:00 WIB
2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres
Gedung MK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Maka, rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi yang bertentangan dengan esensi kedaulatan rakyat. Sebab, Kedaulatan rakyat mengandaikan kekuasaan tidak boleh diwariskan melalui kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat.

Maka dari itu, dalam petitumnya para pemohon meminta hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Kemudian, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Indonesia, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut