2 Bos Pungli Rutan KPK Jalani Sidang Putusan Etik 27 Maret
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua bos dalam kasus pungutan liar rumah tahanan (pungli rutan) pada 27 Maret 2024 mendatang. Keduanya yakni mantan Plt Karutan berinisial R dan eks Koordinator Kamtib Rutan inisial SH.
"Sidang putusan untuk mantan Plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Dewas KPK baru saja menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai yang diduga terlibat pungli. Selain eks Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini yaitu Achmad Fauzi (AF).
Haris menyebutkan, AF belum akan menjalani sidang putusan etik lantaran proses persidangan masih berlanjut.
"Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai," ujarnya.
Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 78 dari 90 pegawai lembaga antirasuah telah dijatuhi sanksi berat terkait kasus pungli tersebut.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, belasan pegawai itu diduga melanggar etik saat Dewas KPK belum terbentuk.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya, selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian