2 Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus, Tak Terima Dicopot dari Caleg Terpilih
Jumat, 20 September 2024 - 10:26:00 WIB
Diketahui, pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ada empat kriteria untuk menarik caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Sementara itu, Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader. Namun, keduanya belum mendapat surat resmi pergantian nama tersebut.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya," kata Achmad Ghufron.
Editor: Reza Fajri