2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara
Nahkoda KG 6219TS, berinisial LVP mengaku mereka menangkap ikan di perairan Indonesia karena hasil tangkapan di negara asalnya tidak mencukupi.
Sebagai barang bukti, KKP menyita dua kapal, 70 kilogram ikan, serta 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp64,1 miliar.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menyampaikan, kapal asing berukuran besar dengan alat tangkap ilegal bisa merugikan nelayan lokal. KKP, kata dia berkomitmen memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan industri perikanan nasional.
"Kedua kapal kini dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi