Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Nelayan Temukan Sabu 35 Kg di Laut Sumenep, Berawal Curiga Lihat Drum Terapung
Advertisement . Scroll to see content

2 Nelayan Temukan 3 Kg Sabu di Perairan Masalembu Sumenep

Minggu, 01 Juni 2025 - 19:43:00 WIB
2 Nelayan Temukan 3 Kg Sabu di Perairan Masalembu Sumenep
Polisi mengamankan paket sabu 3 kg yang ditemukan dua nelayan di perairan Masalembu, Sumenep. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SUMENEP, iNews.id  – Dua nelayan kembali menemukan paket sabu seberat 3 kg di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Temuan paket sabu tersebut kemudian diserahkan ke polisi.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, paket sabu 3 kg itu ditemukan di laut pada Sabtu, 31 Mei 2025 dan Minggu, 1 Juni 2025. Temuan itu  hanya berselang beberapa hari setelah nelayan sebelumnya menemukan drum berisi 35 kilogram sabu pada Rabu (28/5/2025).

“Benar, telah diserahkan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu oleh warga ke Polsek Masalembu. Total beratnya sekitar tiga kilogram,” ujar Widiarti, Minggu (1/6/2025).

Satu kilogram sabu pertama ditemukan oleh M. Zehri (52), warga Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu pada Sabtu pagi. Sementara dua kilogram lainnya ditemukan oleh Faqih (40), warga dusun yang sama, pada keesokan harinya. Keduanya menemukan bungkusan mencurigakan saat melaut di sekitar perairan Masalembu.

Kedua nelayan kemudian melaporkan temuan tersebut dan menyerahkannya langsung ke Polsek Masalembu.

Sebelumnya, empat nelayan dari Dusun Ambulung, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40) menemukan sebuah drum besi yang terapung sekitar 4 mil dari pantai. Setelah dibuka, drum tersebut ternyata berisi 35 kilogram sabu yang langsung diserahkan ke polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut