2 Orang Masih Hilang usai Demo Agustus, KemenHAM: Jangan Simpulkan Penghilangan Paksa
Menurutnya, kriteria penghilangan paksa harus berdasarkan instrumen hak asasi manusia yang berlaku.
“Itu sudah ada standarnya di instrumen hak asasi manusia. Berarti ada orang yang memaksa untuk menghilangkan. Nah, itu berarti ada pihak tertentu yang memaksa untuk menghilangkan orang itu. Makanya disebut dia sebagai penghilangan paksa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menemukan dua orang yang sempat dilaporkan hilang saat demo besar yang berujung ricuh di Jakarta pada akhir Agustus, yaitu Bima Permana Putra dan Eko Purnomo. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/9/2025).
Bima hadir bersama kakaknya bernama Dian. Sementara Eko didampingi oleh ibunya bernama Sarwiti.
Editor: Reza Fajri