2 Panitia Berdendang Bergoyang Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka festival musik "Berdendang Bergoyang", di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Keduanya inisial HA dan DP merupakan panitia acara tersebut.
Tersangka HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
"Dua orang Festival 'Berdendang Bergoyang' statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Komarudin mengatakan dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya.