2 Panitia Berdendang Bergoyang Ditetapkan sebagai Tersangka
Minggu, 06 November 2022 - 16:17:00 WIB
Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HA dan DP dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Editor: Faieq Hidayat