Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

2 Panitia Berdendang Bergoyang Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 06 November 2022 - 16:17:00 WIB
2 Panitia Berdendang Bergoyang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menetapkan 2 tersangka konser berdendang bergoyang. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dan DP dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut