Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diprediksi Mereda Desember, Kasus Influenza Tipe A Ikuti Pola Musiman
Advertisement . Scroll to see content

2 Pasien Omicron Meninggal Punya Komorbid, Satu Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:02:00 WIB
2 Pasien Omicron Meninggal Punya Komorbid, Satu Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah melarang WNA dari Indonesia masuk ke Indonesia (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Upaya itu mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," kata dr Nadia.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut