2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading Ditangkap, Member Diiming-Imingi Keuntungan Berlipat
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa, situs judi online berkedok trading yang diusut adalah, bxxchanger.com, http: der..co dan situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurut Djuhandhani, dalam modusnya, apabila tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Polisi Libatkan LPSK soal Ganti Rugi Korban Robot Trading Wahyu Kenzo