Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading Ditangkap, Member Diiming-Imingi Keuntungan Berlipat

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:36:00 WIB
2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading Ditangkap, Member Diiming-Imingi Keuntungan Berlipat
Bareskrim menangkap 2 pelaku judi online berkedok trading . (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa, situs judi online berkedok trading yang diusut adalah, bxxchanger.com, http: der..co dan situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menurut Djuhandhani, dalam modusnya, apabila tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut