2 Pengelola Apartemen Diperiksa sebagai Saksi Kasus Jaksa Pinangki
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengelola apartemen di Jakarta Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Pemeriksaan dilakukan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Dua pengelola apartemen diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Kedua saksi tersebut yaitu pengelola Apartemen Essence Dharmawangsa, Djoko Triyono. Lalu pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, Henry Utama.
Sementara itu Kejagung juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus yang sama, salah satunya Wiyasa Santoso Kolopaking yang merupakan saudara Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. Kemudian Christian Dylan selaku Manajer Cabang PT Astra International/BMW Sales Operation cabang Cilandak serta Sugiarto selaku sopir Pinangki.
Dalam kasus ini Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Pinangki langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bak Bali.
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Pinangki, jaksa penyidik menggeledah beberapa lokasi antara lain dua apartemen milik Pinangki di kawasan Jakarta Selatan. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut yakni mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Editor: Rizal Bomantama