Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Didemosi 5 Tahun gegara Ikut Peras WN Malaysia di Konser DWP

Senin, 06 Januari 2025 - 21:27:00 WIB
2 Polisi Didemosi 5 Tahun gegara Ikut Peras WN Malaysia di Konser DWP
Ilustrasi 2 polisi didemosi karena terbukti ikut peras warga Malaysia di konser DWP. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata Erdi, putusan sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.

Pelanggar juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Adapun kedua anggota Korps Bhayangkara itu dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan dengan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut