Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP: 3 Oknum Polisi Dipecat, 2 Demosi 8 Tahun

Jumat, 03 Januari 2025 - 10:01:00 WIB
Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP: 3 Oknum Polisi Dipecat, 2 Demosi 8 Tahun
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerasan penonton warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) terus berproses. Sebanyak lima oknum polisi yang terlibat telah menjalani sidang etik.

Teranyar, dua oknum disanksi demosi delapan tahun. Mereka adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

"(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).

"Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S," sambungnya.

Anam menjelaskan, Fadlan berperan penting dan aktif dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik itu enggan memerinci peran Fadlan.

Selain Fadlan dan Syaharuddin, majelis etik juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga oknum polisi lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anak buahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut